Thursday, 22 March 2018

PERSYARATAN TERBARU PENCAIRAN JAMSOSTEK

    Jaminan hari tua / jamsostek yang sekarang sudah berganti nama menjadi BPJS KETENAGAKERJAAN merupakan jaminan kesejahteraan bagi para buruh pekerja atau bisa dibilang tabungan para buruh pekerja ketika habis masa kerja di sebuah perusahaan baik di sebabkan karena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri maupun pensiun.



         Pemerintah mewajibkan para pemberi pekerjaan atau para pengusaha untuk mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta jamsostek atau sekarang yang lebih di kenal sebagai BPJS KETENAGAKERJAAN agar para buruh memiliki jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja ketika masih bekerja dan memiliki tabungan ketika sudah tidak bekerja lagi.



        Apabila para buruh sudah tidak bekerja lagi maka para buruh bisa mencairkan saldo tabungan jht jamsostek di kantor penerbit kartu BPJS KETENAGAKERJAAN atau bisa juga mencairkan di kantor cabang BPJS KETENAGAKERJAAN terdekat, pada saat ini juga pencairan jht bisa juga di lakukan melalui BANK.

     Adapun syarat untuk mencairkan jht jamsostek adalah sebagai berikut:


  • Kartu peserta BPJS KETENAGAKERJAAN.
  • Kartu tanda penduduk.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan pengalaman kerja.
  • Buku tabungan.


   Peryaratan diatas dibawa berserta dengan foto copynya dan yang perlu di ingat untuk saat ini pengambilan nomor antrian untuk pencairan jht jamsostek hanya bisa dilakukan secara online. Demikian sedikit informasi dari saya apabila ada kesalahan saya mohon maaf.

No comments:

Post a Comment