Thursday, 5 April 2018

CARA MEMBUAT SKCK

       SKCK adalah surat keterangan catatan kelakuan baik yang di keluarkan oleh polri yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang yang memiliki masa berlaku tertentu yaitu kurang lebih enam bulan, SKCK pada saat ini cukup banyak di butuhkan oleh masyarakat untuk keperluan melamar pekerjaan, mendaftar menjadi CPNS ataupun untuk keperluan lainnya.



       Pada saat ini SKCK merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk menjadi syarat melamar pekerjaan, karena dengan SKCK dapat diketahui catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang, untuk membuat SKCK terbilang cukup mudah, kita hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat yang menyediakan layanan pembuatan SKCK  dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen tertentu.



      Berikut ini tatacara dan syarat untuk pembuatan SKCK baru antara lain yaitu sebagai berikut:



  • Membawa surat keterangan pengantar dari kelurahan tempat domosili pemohon.
  • Membawa fotocopy ktp / sim yang masih berlaku.
  • Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan background warna merah.
  • Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari kelurahan.
  • Fotocopy akte kelahiran.
  • Serta mengisi formulir permohonan SKCK yang sudah di sediakan. 
  • Sediakan uang sebesar Rp.30.000 untuk administrasi yang akan di setorkan ke bank BRI untuk pemasukan pendapatan negara non pajak.

Catatan:

  • Untuk surat pengantar tidak semua kantor polisi  mewajibkan jadi untuk berjaga jaga lebih baik kita memiliki surat pengantar tersebut.
Baca juga cara perpanjangan skck.

      Demikianlah sedikit informasi dari saya apabila ada kesalahan saya mohon maaf.

No comments:

Post a Comment