SIM adalah surat ijin untuk mengemudi baik untuk kendaraan roda dua bermesin maupun untuk kendaraan beroda empat ataupun lebih sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jamsmani serta rohani dan memahami peraturan lalu lintas serta memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik.
Berdasarkan peraturan pemerintah sim di golongkan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang di kemudikan, yaitu:
- Sim A untuk kendaraan beroda empat dengan ukuran kecil seperti sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya.
- Sim B untuk kendaraan besar yang memiliki jumlah roda lebih dari empat, dan untuk sim ini di kelompokan berdasarkan berat kendaraan yaitu sim B1 dan sim B2.
- Sim C untuk kendaraan beroda dua yang menggunakan mesin seperti sepeda motor.
- Sim D sim ini adalag sim khusus bagi para pengendara dengan keterbatasan fisisik atau penyandang cacat.
SIM atau surat ijin mengemudi memiliki batasan masa berlaku yang tertera pada kartu SIM, masa berlaku SIM memiliki masa aktif yang harus di perpanjang atau di perbaharui setiap 5 tahun sekali, pada saat ini perpanjangan SIM sudah semakin di permudah mulai dari perpanjangan SIM keliling sampai dengan SIM online.
Yang akan saya bahas pada saat ini adalah perpanjangan SIM keliling, layanan ini pada awalnya kurang banyak peminatnya dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi pada saat ini layanan ini cukup diminati karena lebih cepat, lebih mudah dan lebih dekat, yang akan saya share adalah perpanjangan SIM keliling di carefour harapan indah.
Perpanjangan sim di carefoure harapan indah di adakan setiap satu minggu sekali setiap hari rabu mulai jam 10.00 pagi sampai dengan jam 13.00 siang, meskipun perpanjangan baru di buka pada jam 10.00 pagi akan tetapi saya sarankan untuk datang lebih awal agar mendapatkan urutan antrian paling depan dengan mengisi absen yang sudah tersedia di lokasi perpanjangan SIM di area parkir carefoure harapan indah.
Adapun syarat syarat untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Membawa SIM lam asli.
- Fotocopy ktp sebanyak 4 lembar.
- Mengisi formulir yang sudah di sediakan.
Perlu di ingat layanan perpanjangan SIM keliling hanya bisa di gunakan untuk pemilik SIM A dan SIM C saja, Berikut ini tata cara permohonan perpanjangan sim keliling:
- Datangi mobil sim keliling dan mendaftar setelah itu tes kesehatan.
- Mengisi form data diri permohonan perpanjangan sim sesuai KTP.
- Setelah mengisi form lengkapi dengan melampirkan data-data pendukung data diri.
- Tunggu giliran untuk di foto.
- Tunggu di panggil oleh petugas setelah sim selesai di cetak.
Adapun jadwal layana sim keliling sebagai berikut:
- Senin | 10.00s/d 13.00 WIB RukoMitra/Belakang RS.Bella Jl. IR. H. JuandaBekasi Timur.
- Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB KomsenJatiasih Jl.Wibawa Mukti2 Jatiasih.
- Rabu| 10.00 s/d 13.00 WIB Carrefour HarapanIndah Jl.Raya Harapan Indah MedanSatria.
- Kamis| 10.00 s/d 13.00WIB Polpos Jatibening Jl.Raya CamanPondok Gede.
- Jum’at | 10.00 s/d 13.00 WIB Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek Jl.Siliwangi Bantar Gebang.
Rincian Biaya yang di butuhkan.
- Untuk kesehatan sebesar Rp.25.000.
- Asuransi sebesar Rp.30.000.
- SIM A sebesar Rp.80.000.
- SIM C sebesar Rp.75.000.
Demikian sedikit informasi dari saya kurang lebihnya saya mohon maaf.
No comments:
Post a Comment