SIM adalah surat ijin untuk mengemudi baik untuk kendaraan roda dua bermesin maupun untuk kendaraan beroda empat ataupun lebih sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jamsmani serta rohani dan memahami peraturan lalu lintas serta memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik.
SIM atau surat ijin mengemudi memiliki batasan masa berlaku yang tertera pada kartu SIM, masa berlaku SIM memiliki masa aktif yang harus di perpanjang atau di perbaharui setiap 5 tahun sekali, pada saat ini perpanjangan SIM sudah semakin di permudah mulai dari perpanjangan SIM keliling sampai dengan SIM online.
adapun syarat syarat untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Membawa SIM lam asli.
- Fotocopy ktp sebanyak 4 lembar.
- Mengisi formulir yang sudah di sediakan.
Perlu di ingat layanan perpanjangan SIM keliling hanya bisa di gunakan untuk pemilik SIM A dan SIM C saja, Berikut ini tata cara permohonan perpanjangan sim keliling:
- Datangi mobil sim keliling dan mendaftar setelah itu tes kesehatan.
- Mengisi form data diri permohonan perpanjangan sim sesuai KTP.
- Setelah mengisi form lengkapi dengan melampirkan data-data pendukung data diri.
- Tunggu giliran untuk di foto.
- Tunggu di panggil oleh petugas setelah sim selesai di cetak.
Adapun perubahan jadwal layana sim keliling sebagai berikut:
- Senin | 10.00 s/d 13.00 WIB halaman parkir Carefour Harapan Indah.
- Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB halaman parkir Gian Mega Bekasi.
- Rabu| 10.00 s/d 13.00 WIB halaman parkir Mall Metropolitan Bekasi.
- Kamis| 10.00 s/d 13.00WIB halaman parkir depan BCP.
Jadwal tersebut sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan, Demikian sedikit informasi dari saya kurang lebihnya saya mohon maaf.