Disini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai tata cara pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) jamsostek / BPJS KETENAGAKERJAAN, sebelum itu ada hal hal yang harus di ketahui terlebih dahulu sebelum anda datang ke bank untuk mencairkan dana JHT.
Yang pertama harus anda ketahui adalah daftar nama bank yang bekerja sama dengan kantor bpjs ketenagakerjaan, biasanya bank bank milik pemerintah atau bank Di bawah BUMN contohnya
- Bank BRI.
- Bank BNI.
- Bank mandiri.
- Bank BJB.
Untuk persyaratan masih sama seperti pencairan di kantor jamsostek / bpjs ketenagakerjaan yaitu:
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Asli.
- Surat pengunduran diri (Paklaring) Asli dan Fotokopi.
- KTP atau SIM yang masih berlaku, Asli dan Fotokopi.
- Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi.
- Buku Tabungan Asli dan Fotokopi.
Update: untuk persyartan pencairan bpjs ketenagakerjaan sudah tidak perlu surat dari dinas ketenagakerjaan lagi loh.
Untuk peserta yang berhenti bekerja setelah 1 September 2015, selain 5 dokumen di atas, wajib membawa tambahan dokumen lagi. Yaitu:
- Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), dokumen tambahannya adalah: Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Sementara jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah: Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Catatan :
Sebelum anda mencairkan dana JHT di bank, sebaiknya anda tanyakan dulu ke kantor cabang bpjs penerbit kartu jamsostek / kartu bpjs ketenagakerjaan anda bahwa di bank mana saja yang bekerja sama dengan cabang tersebut, karena setiap kantor cabang memiliki kerjasama dengan bank yang berbeda beda.
Demikian sedikit info dari saya kurang lebihnya saya minta maaf, semoga bermanfaat dan terima kasih sudah membaca artikel PENCAIRAN DANA JHT BISA JUGA MELALUI BANK.
No comments:
Post a Comment