Showing posts with label jht. Show all posts
Showing posts with label jht. Show all posts

Thursday, 16 June 2022

Cara pencairan JAMSOSTEK terbaru

 




          Pada saat ini pencairan JAMSOSTEK atau pencairan BPJSTK tidak lagi harus antri di kantor bpjs, akan tetapi bisa lebih mudah dan praktis menggunakan aplikasi JMO mobile, dengan menggunakan aplikasi ini selain dapat mengklai  pencairan saldo kita juga bisa melihat berapa jumlah saldo yang kita miliki.



            Akan tetapi sebelum mengajukan pencairan menggunakan aplikasi ini ada baiknya datang dulu ke kantor cabang BPJSTK terdekat untuk konsultasi persyaratan yang dimiliki sudah cukup atau masih ada yang bermaslaha atau tidak, karena jika persyaratan yang di ajukan masih ada yang bermasalah maka saldo yang di klaim tidak akan bisa cair.



           Misalkan kita memiliki lebih dari satu kartu BPJSTK, maka pada saat pencairan semua saldo dari semua kartu BPJSTK akan dI akumulasi, dari masing - masing kartu harus memiliki paklaring atau surat keterangan pernah bekerja di perusahaan, jika salah satunya syaratnya kurang maka pencairan tidak dapat di lakukan.



               Misalkan ada salah satu dari kartu BPJSTK yang kita miliki paklaring atau surat keterangan pengalaman kerjanya hilang satu, maka kita harus mengurus terlebih dahulu paklaring tersebut ke perusahaan yang dl kita pernah bekerja, caranya dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, biasanya membutuhkan waktu 1 bulan untuk lerusahaan mengeluarkan paklaring baru.



                  Jika pada saat konsultasi dengan customer service kantor BPJSTK dinyatakan persyaratan sudah cukup, maka kita tinggal masuk ke menu klaim BPJSTK pada aplikasi JMO, setelah masuk kita tinggal meng upload persyaratan yang di butuhkan untuk pencairan, biasanya pencairan akan di tranfer kurang lebih 5 hari kerja.



               Demikian sedikit info dari saya apabila ada kesalahan saya mohon maaf.

Cara daftar akun JMO BPJS mobile

 


             Jaminan hari tua / jamsostek yang sekarang sudah berganti nama menjadi BPJS KETENAGAKERJAAN merupakan jaminan kesejahteraan bagi para buruh pekerja atau bisa dibilang tabungan para buruh pekerja ketika habis masa kerja di sebuah perusahaan baik di sebabkan karena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri maupun pensiun.


         Pemerintah mewajibkan para pemberi pekerjaan atau para pengusaha untuk mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta jamsostek atau sekarang yang lebih di kenal sebagai BPJS KETENAGAKERJAAN agar para buruh memiliki jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja ketika masih bekerja dan memiliki tabungan ketika sudah tidak bekerja lagi.




        Pada saat ini kita bisa mencairkan saldo tabungan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan tanpa antri, caranya adalah dengan menggunakan aplikasi JMO BPJS Mobile, pada aplikasi tersebut kita juga bisa melihat jumlah saldo tabungan yang kita miliki selama masih bekerja dulu.



                Untuk menggunakan aplikasi JMO BPJS mobile kita harus mendaftar akun terlebih dahulu caranya adalah sebagai berikut:

  • Mendownload aplikasi JMO.
  • Pada bagian bawah aplikasi klik daftar atau buat akun.
  • Isi kewarganegaraan.
  • Klik sudah terdaftar sebagai peserta.
  • Klik PU penerima upah.
  • Isi NIK KTP.
  • Isi no kartu BPJSTK.
  • Isi nama lengkap sesuai KTP 
  • Isi tanggal lahir.
  • Dan ikuti langkah seterusnya.


               Pastika email yang di pakai belum pernah di pakai untuk mendaftar atau belum terdaftar di web BPJSTK, Setelah semua terisi maka aplikasi akan aktif dan dapat di pergunakan untuk melihat jumlah saldo maupun untuk pengajuan pencairan saldo tentunya dengan syarat sudah tidak bekerja lagi.



                 Demikian sedikit info dari saya apabila ada kesalahan saya mohon maaf.