Showing posts with label perpanjang sim bekasi. Show all posts
Showing posts with label perpanjang sim bekasi. Show all posts

Friday, 1 November 2019

Perubahan jadwal pelayanan sim keliling kota bekasi

        SIM adalah surat ijin untuk mengemudi baik untuk kendaraan roda dua bermesin maupun untuk kendaraan beroda empat ataupun lebih sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jamsmani serta rohani dan memahami peraturan lalu lintas serta memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik.



       SIM atau surat ijin mengemudi memiliki batasan masa berlaku yang tertera pada kartu SIM, masa berlaku SIM memiliki masa aktif yang harus di perpanjang atau di perbaharui setiap 5 tahun sekali, pada saat ini perpanjangan SIM sudah semakin di permudah mulai dari perpanjangan SIM keliling sampai dengan SIM online.

    adapun syarat syarat untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Membawa SIM lam asli.
  • Fotocopy ktp sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi formulir yang sudah di sediakan.


      Perlu di ingat layanan perpanjangan SIM keliling hanya bisa di gunakan untuk pemilik SIM A dan SIM C saja, Berikut ini tata cara permohonan perpanjangan sim keliling:
  • Datangi mobil sim keliling dan mendaftar setelah itu tes kesehatan.
  • Mengisi form data diri permohonan perpanjangan sim sesuai KTP.
  • Setelah mengisi form lengkapi dengan melampirkan data-data pendukung data diri.
  • Tunggu giliran untuk di foto.
  • Tunggu di panggil oleh petugas setelah sim selesai di cetak.


   Adapun perubahan jadwal layana sim keliling sebagai berikut:
  • Senin | 10.00 s/d 13.00 WIB halaman parkir Carefour Harapan Indah.
  • Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB halaman parkir Gian Mega Bekasi.
  • Rabu| 10.00 s/d 13.00 WIB halaman parkir Mall Metropolitan Bekasi.
  • Kamis| 10.00 s/d 13.00WIB halaman parkir depan BCP.

       Jadwal tersebut sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan, Demikian sedikit informasi dari saya kurang lebihnya saya mohon maaf.

Friday, 8 December 2017

PERPANJANG SIM DI LAYANAN SIM KELILING AJAH

      Pada saat ini kepolisian indonesia sering mengadakan rajia kelengkapan dalam berkendara,baik kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan pelindung diri pengendara serta kelengkapa surat-surat dalam berkendara berupa STNK maupun SIM  jadi penting untuk memastikan kelengkapan tersebut masih memiliki masa berlaku.

   Disini yang akan saya bahas adalah tentang cara perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), dahulu perpanjangan sim hanya bisa di lakukan di polres sesuai domisili KTP akan tetapi dengan kemajuan perkembangan teknologi pada saat ini terdapat beberapa pilihan layanan untuk perpanjangan SIM salah satunya adalah layanan sim keliling online.

    Nah  yang akan saya bahas saat ini adalah cara perpanjangan SIM keliling secara online saya sangat merekomendasikan untuk memanfaatkan layanan ini karena prosesnya lebih cepat di banding datang ke polres yang antrianny sampai ratusan orang.

    Adapun syarat- syarat yang harus di siapkan antara lain:
  • Membawa SIM lama asli.
  • Membawa KTP asli dan fotocopy 4 lembar.
  • Membawa pena.


   Berikut ini tata cara permohonan perpanjangan sim keliling:
  • Datangi mobil sim keliling dan mendaftar setelah itu tes kesehatan.
  • Mengisi form data diri permohonan perpanjangan sim sesuai KTP.
  • Setelah mengisi form lengkapi dengan melampirkan data-data pendukung data diri.
  • Tunggu giliran untuk di foto.
  • Tunggu di panggil oleh petugas setelah sim selesai di cetak.


   Adapun jadwal layana sim keliling sebagai berikut:
  • Senin | 10.00s/d 13.00 WIB RukoMitra/Belakang RS.Bella Jl. IR. H. JuandaBekasi Timur.
  • Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB KomsenJatiasih Jl.Wibawa Mukti2 Jatiasih.
  • Rabu| 10.00 s/d 13.00 WIB Carrefour HarapanIndah Jl.Raya Harapan Indah MedanSatria.
  • Kamis| 10.00 s/d 13.00WIB Polpos Jatibening Jl.Raya CamanPondok Gede.
  • Jum’at | 10.00 s/d 13.00 WIB Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek Jl.Siliwangi Bantar Gebang.


         Rincian Biaya yang di butuhkan.
  • Untuk kesehatan sebesar Rp.25.000.
  • Asuransi sebesar Rp.30.000.
  • SIM A sebesar Rp.80.000.
  • SIM C sebesar Rp.75.000.

    Demikian sedikit informasi dari saya kurang lebihnya saya mohon maaf.

Catatan.
  • SIM yang bisa di perpanjang di layanan sim keliling hanya SIM C dan SIM A, untuk sim selain itu datang langsung kepolres.
  • Untuk KTP luar daerah domisili bisa di proses di layanan sim keliling karna sudah berbasis online.
  • Sim yang bisa di proses hanya sim yang masih memiliki masa berlaku jika masa berlaku habis walaupun cuma satu hari tidak bisa di proses di layanana ini, harus datang kepolres langsung untuk membuat sim baru