Thursday, 5 April 2018

CARA PERPANJANG SKCK

          SKCK adalah surat keterangan catatan kelakuan baik yang di keluarkan oleh polri yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang yang memiliki masa berlaku tertentu yaitu kurang lebih enam bulan, SKCK pada saat ini cukup banyak di butuhkan oleh masyarakat untuk keperluan melamar pekerjaan, mendaftar menjadi CPNS ataupun untuk keperluan lainnya.



       Pada saat ini SKCK merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk menjadi syarat melamar pekerjaan, karena dengan SKCK dapat diketahui catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang, untuk membuat SKCK terbilang cukup mudah, kita hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat yang menyediakan layanan pembuatan SKCK  dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen tertentu.



       Bagi yang sudah memiliki SKCK dan masa berlakunya sudah habis maka harus di perpanjang kembali adapun syarat untuk perpanjangan skck adalah sebagai berikut:


  • Foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar background merah.
  • Fotocopy ktp 1 lembar.
  • SKCK lama jika hilang bisa menggunakan fotocopy.
  • Mengisi formulir permohonan skck yang sudah tersedia.
  • Membayar administrasi sebesar Rp.30.000 yang akan di setorkan ke bank BRI untuk pendapatan negara non pajak.
Baca juga cara membuat skck baru.

         Demikian sedikit info dari saya apa bila ada kesalahan saya mohon maaf.

No comments:

Post a Comment