NPWP adalah nomor pokok wajib pajak, jadi NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, bagi yang memiliki pengasilan di atas rata-rata orang kebanyakan maka wajib memiliki NPWP.
Salah satu funsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan yang di pergunakan untuk wajib pajak baik perorangan mau pun badan, biasanya NPWP menjadi persyaratan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT).
Berikut adalah cara untuk daftar NPWP online;
- Masuk ke laman e-registrasi Direktorat Jendral Pajak atau DJP Online dengan klik link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik daftar.
- Masukan alamat email.
- Masukan kode captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat daftar NPWP Online.
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP Online.
- Isi jenis wajib pajak anda pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi kembali alamat email.
- Masukan password dan ulangi.
- Isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman tambahan.
- Masukan kode captcha dan klik daftar.
Setelah itu tunggu kartu di kirim kerumah, sekian info dari saya apabila ada kesalahan saya mohon maaf, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment