Sunday 28 August 2016

MENCAIRKAN DANA JHT JAMSOSTEK MUDAH TIDAK RIBET

      Di sini saya hanya akan berbagi informasi tentang cara mencairkan jht (jaminan hari tua ) secara manual, hampir semua kantor cabang bpjs ketenaga kerjaan menerapkan system e-claim dan hal ini saya akui sangat mempersulit untuk mendapatkan no antrian di karenakan sulitny mengakses situs resmi bpjs ketenagakerjaan. 

      Di wilayah jakarta timur ternyata masih ada kantor cabang bpjs ketenaga kerjaan yang menerima pencairan secara manual. Itu artinya cara pengambilan nomor antrian secara manual.
Catatan: pengambilan nomor antrian sudah tidak bisa manual tetapi sudah online caranya silahkan klik di sini


          Tepatnya berada di kantor cabang pulo gebang jln.raya pulo gebang Rw.06 sentra timur, cakung jakarta timur (pindahan dari kantor cabang pulo gadung), untuk mendapatkan no antrian kita harus datang pagi pagi sekali kira kira jam 5 pagi untuk mengambil no antrian dan mengisi buku absen di pos security, sedikit saran dari saya bagi yang membawa kendaran sebaiknya membawa teman karna gerbang masuk kendaraan baru di buka jam 6 pagi, jadi anda bisa ikut mengantri dan teman anda bisa menjaga kendaraan anda.

Up date : dari arah grand cakung  ke arah walikota jakarta timur
Sebelum fly over toll putar balik masuk star mart.



          Syarat-syarat mengambil uang JHT tahun 2016 ini juga tidak ada perubahan. Bagi yang ingin mencairkan seluruh saldo JHT, syaratnya harus sudah resign atau berhenti bekerja minimal 1 bulan. Bagi karyawan yang masih aktif bekerja juga boleh klaim JHT, syaratnya harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling tidak 10 tahun, tapi saldo JHT yang bisa diambil hanya 10% jika untuk persiapan pensiun, atau boleh 30% jika untuk biaya
perumahan.


       Untuk peserta BPJS TK yang sudah tidak bekerja minimal sebulan, berkas-berkasnya adalah seperti berikut ini:
  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Asli.
  2. Surat pengunduran diri (Paklaring) Asli dan Fotokopi.
  3. KTP atau SIM yang masih berlaku, Asli dan Fotokopi.
  4. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi.
  5. Buku Tabungan Asli dan Fotokopi.
Update: untuk persyartan pencairan bpjs ketenagakerjaan sudah tidak perlu surat dari dinas ketenagakerjaan lagi loh.


       Untuk peserta yang berhenti bekerja setelah 1 September 2015, selain 5 dokumen di atas, wajib membawa tambahan dokumen lagi. Yaitu:
  1. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), dokumen tambahannya adalah: Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Sementara jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah: Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Catatan:

  1. jika saldo JHT anda di bawah 5 juta rupiah  anda tidak perlu melampirkan nomor rekening bank apabila anda ingin pengambilan secara cash.( Update untuk sekarang tidak bisa tunai).
  2. Apabila ada perbedaan data antara kartu dan data base misalnya nama di kartu dengan di data bese berbeda maka datang ke kantor BPJS cabang pernerbit minta surat pengantar perubahan data lalu datang ke perusahaan untuk meminta setempel perusahaan.
  3. Jika ada perbedaan alamat atau ktp luar daerah di sertakan surat keterangan domisili.     


           Demikian artikel ini saya buat semoga bermanfaat dan terima kasih sudah membaca artikel MENCAIRKAN DANA JHT JAMSOSTEK MUDAH TIDAK RIBET.

2 comments:

  1. jamsostek masih existkah? bukannya semuanya sudah di handle bpjs kesehatan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masih bang cuman berubah nama aja jadi BPJS KETENAGAKERJAAN, Managemennya juga beda sama yang BPJS KESEHATAN bang, klo BPJS KESEHATAN untuk masyarakat umum perorangan dengan membayar premi setiap bulannya tapi tidak ada saldo maupun pencairan saldo sedangkan BPJS KETENAGAKERJAAN perusahaan yang mendaftarkan karyawanny untuk jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja dengan sysytem seperti asuransi yang memiliki jumlah saldo yang terus bertambah setiap bulannya dan bisa di cairkan pada saat sudah berhenti bekerja baik karena PHK maupaun karena PENSIUN.

      Delete